"Muncul kesan hanya mencari sensasi semata," ujar Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (26/8/2009).
Menurut Mustofa, penetapan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) biasanya dilakukan ketika tersangka mangkir hingga tiga kali pemanggilan dan menolak penjemputan paksa. Atau tersangka melarikan diri dan tidak mengindahkan ketertiban proses hukum.
"Jika polisi sudah mengetahui posisi Mohamad Jibril, ada kepentingan apa, sehingga harus diumumkan terlebih dahulu sebagai DPO?" jelasnya.
Mustofa khawatir, Jibril yang tidak merasa menjadi DPO bisa menjadi korban main hakim sendiri oleh masyarakat, akibat pengumuman polisi yang tergesa-gesa melalui media
"Bisa dibayangkan, jika tiba-tiba masyarakat menangkap dengan caranya mereka karena terpicu publikasi polisi tersebut. Padahal, belum tentu yang bersangkutan terlibat," imbuhnya.
Mustofa menyatakan, polisi mesti fokus membawa masalah ini kepada kaitannya dengan terorisme. Jangan sampai melebar ke masalah lainnya.
"Penyelidikan polisi nantinya mungkin merembet ke Abu Jibril, dan juga semua keluarganya. Polisi mestinya fokus pada terorisme bukan distoris ke persoalan lain misalnya soal administrasi kependudukan," pungkasnya. (PurWD/Dc)

22:04
khosieghozie




1 komentar:
laa ilaahaillallah.sabarkan mereka..
Post a Comment